Persyaratan Pembuatan KTP

 

1. Telah berusia 17 tahun

2. Sudah / belum pernah kawin meskipun usia belum 17 tahun

3. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah

4. Fotokopi KK, Fc Akta Nikah, Fc Akta Nikah

5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negri yang diterbitkan oleh instansi

6. Jika belum melakukan perekaman untuk dilakukan perekaman

7. KTP lama bagi yang sudah memiliki dan surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang